ayoberbagi.co.id–Tanah Putih–Berani berbuat nekat,berani menerima resiko,inilah tamsil di alamatkan kepada MR oknum Penghulu Teluk Mego Kecamatan Tanah Putih Rohil Riau.
Oknum ini melenggang saat tahapan pencalonan menjadi Penghulu Tahun 2020 lalu tampil meraih suara terbanyak menyisihkan kandidat lainya.
Namun apa lacur,mulai tahapan dan proses awal MR mendapat lawan ysng berat dari kandidat dan warga lainya.
Pasalnya walau mantan narapidana dan pernah menghuni sel Rutan Cabang Bagansiapiapi namub aneh bin ajaib MR mengantong Surat Keterangan Tidak Pernah Di Pidana dari Pengadilan Negeri Rohil.
Usur punya usut,pasangan lainya menelusuri data MR ternyata merupakan narapidana bebas bersyarat pada Agustus 2020 lalu.
Walau mendapat protes dari warga MR tetap di lantik,namun di laporkan ke Polres Rohil.
MR di periksa termasuk MFH Ketua Panitia Pemilihan Penghulu (Kepala Desa) dan SG Tim monitoring Panitia Pemilihan Penghulu oleh Penyidik Polres Rohil.
Sabtu (8/5/2021) penyidik menetapkan MR sebagai tersangka dan di amankan di Rutan Mapolres Rohil .
Menanggapi MR jadi tersangka dan di tahan suhu politik di Teluk Mego Kecamatan Tanah Putih menggeliat.
Kepala Dinas PMD Rohil Yandra.Msi Minggu (9/5/2021) sore membenarkan bahwa oknum penghulu ini telah tersangka dan di tahan.
” Benar,saya sudah mendengar,langkah selanjutnya menunggu usulan dari Camat Tanah Putih untuk menunjuk Plt (Pelaksana Tugas), ” Terang Yandra.Msi.
Yandra menyebutkan kasus ini berawal saat pemilihan penghulu lalu dan pihaknya sangat menghargai proses hukum yang berlalu.
” Dalam waktu dekat sesuai usulan dari Camat akan ada usulan pelaksana tugas Penghulu Teluk Mego, ” Ucap Kadis PMD ini.
Data di rangkum dari berbagai sumber Minggu (9/5/2021) MR nekat memalsukan dokumen saat pencalonan dirinya.
Senin (10/5/2021) akan ada press realis resmi dari Polres Rohil terhadap persoalan MR tersebut,semoga hal seperti ini menjadi warning Penghulu lainya di Rohil, karena hukum tidak pandang jabatan dan kedudukan.
(AYo berbagi-02/01/Tim Telisik)