Hukum

Maling Butut Tembaga dicuri

Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung–Karena ulahnya mencuri besi tembaga Indra Pratama (32) warga Jalan Haji Afandi tungkang Ujung Tanjung Rokan Hilir, Membuat AL (35) warga kampung tengah Ujung Tanjung diamankan polisi.

AL(35) di ciduk Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir ketika akan menjual hasil curiannya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko SH Kamis (29/7/2021) membenarkan di amankan seorang warga atas kasus pencurian.

” Benar,kasusnya berawal dari informasi saksi Surgani menelpon, Indra Pratama nenyebutkan AL(35) dan teman-temannya terlihat sedang menjual radiator tembaga miliknya ke tukang botot di Simpang Benar Tanah Putih, ” Sebut AKP Juliandi Narko SH.

Mengetahui barangnya di curi AL (35),Indra Pratama melaporkan ke Polsek Tanah Putih.

Minggu (25/7/2021) AL di periksa Satuan Reskrim lalu mengakui perbuatanya telah mencuri radiator dari gudang mebel Indra Pratama.

Terungkap pula ternyata IL (35) tidak sendirian melakukan kejahatan ini tetapi bersama rekanya IR dan BI penjaga gudang.

” Akibat kejadian ini korban di rugikan lima belas juta rupiah,kini pelaku sudah di amankan,proses BAP sedang berlanjut, ” Tetang Kasubbag Humas Polres Rohil kepada awak media.

(Sultan HF/Satria)

Related posts

Kejari Kepulauan Aru Tetap Pengguna Anggaran Inisial N Sebagai Tersangka Perkara Korupsi 

Admin AYo Berbagi

Asintel Kejati Riau Menghadiri Penyerahan Baksos Kunci Bedah Rumah HUT Bhayangkara 78

Admin AYo Berbagi

Tausiyah Qobliyah Dzuhur Disampaikan oleh Ustadz Chairul Ichwan 

Admin AYo Berbagi