3 November, 2025
AYo Berbagi

Waduh”Penjaga Kebun Curi Motor Majikan.

AYo Berbagi.co.id–Pujud–Gara-gara gelapkan Motor majikan, ST (27) petani warga Pujud di tangkap Unit Reskrim Polsek Pujud di Sinaboi, Senin (2/8/ 2021) Jam 16.00 WIB kemaren.

ST (27) asal Kampung Sawah Atas Kepenghulan Kasang Bangsawan di ciduk atas laporan Yugi Prasetyo (39) majikannya sendiri.

Karena tidak terima ST menggelapkan Motor dan barang-barang miliknya sehingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah pada Rabu (21/7/2021) Jam 04.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas  AKP Juliandi Narko SH Kamis (5/8/2021) membenarkan kejadian tersebut.

” Benar Polsek Pujud Pengungkapan kasus Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor,

di RT 004 RW 006 Dusun Kampung sawah  Kasang Bangsawan Pujud, ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.

Menurut AKP Juliandi Narko SH Awalnya pelaku ST bekerja di ladang dan menjaga ladang sang majikan.

” Kemudian ST di berikan tempat tinggal,inventaris Motor , kompor, tabung LPG, keranjang Gandeng angkong untuk melangsir hasil panen, ” Sebut Kasubbag Humas.

Namun ST ternyata membawa sepeda motor suzuki FU BK 2145 YAS milik pergi meninggalkan rumah dan akhirnya sang majikan membuat laporan polisi.

Menindaklanjuti laporan Unit Opsnal Polsek Pujud mendapat informasi ST berada di Sinaboi .

Akhirnya Tim Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim Sik berhasil mengamankan pelaku.

Barang bukti berhasil di amankan 1 unit Sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2145 YAS.

ST mengakui barang berupa angkong, tabung gas, kompor,keranjang gandeng di jualnya,dengan perbuatan ini tersangka di sangkakan pelanggaran Pasal 372 KUHPidana.

(Sultan HF/Satria)