AYo Berbagi

Anak Dibawah Umur Bertransaksi Sabu di Tangkap Polisi

Ayoberbagi.co.id–Simpang Kanan–Ketika Mau transaksi sabu di rumah kosong di Simpang Balok Simpang Kanan dua pelaku di ciduk polisi.

RY (43) wanita dan bersama salah seorang pelaku RZ (16) masih anak di bawah umur  tak berkutik saat di bekuk Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Rohil.

Drama penangkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal mengamankan barang bukti sabu seberat 4,21gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Minggu (15/8/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Juliandi Narko memaparkan kedua pelaku, RY(43) warga Rawa Mulia Simpang Balok Simpang Kanan.

AKP Juliandi Narko .SH menuturkan kronologi penangkapan berdasarkan informasi warga di salah satu rumah dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Lalu di tindaklanjuti Satuan Reskrim Narkoba Polres Rohil bergerak ke TKP melakukan penyelidikan.

” Hari Sabtu ( 14/8/ 2021) Jam 20.00 WIB dilakukan penggrebekan di Rumah RY (43) dengan didampingi Ketua RT dan RW, di amankan perempuan bernama RY dan seorang anak dibawah umur di kamarnya, ” Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Kemudian saat penggeledahan ditemukan 1 paket Shabu, 1 alat hisap bong, dan 4 buah Korek api.

Pelaku menerangkan sabu itu milik T (dalam lidik) yang mana memberikan ke RZ untuk di jualkan seharga 2.000.000.

Namun sayang sebelum dijualkan, sabu sudaj digunakan RY dan RZ berujung penangkapan.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di boyong ke Mapolres Rohil untuk proses lebih lanjut.

(Tim Telisik AYo berbagi)