Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung– Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegwrian Kubu Rokan Hilir Riau,Kamis (19/8/2021) mendatangi Pengadilan Negeri Kelas II Rohil di Banjar XII.
Kedatangan rombongan Datuk Empat Suku Kenegerian Kubu ini di pimpin Tuan Nurdin MT bergelar Datuk Wira Siak sebagai Ketua dan Tuan Zulhaifi ST Bergelar Encik Wira Siak.
Kedatangan Datuk-Datuk Empat Suku Melayu Kebegerian Kubu ini dampingi Datuk Panglima LLMB (Lembaga Laskar Melayu Bersatu) dan Aliansi Almatri Rohil
Tuan Nurdin MT Bergelar Datuk Wira Siak dan rombongan ke PN Rohil Kamis (19/8/2021) bertujuan menunjukan eksitensi dan konsisten menjalankan amanah yang di berikan kepada Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Kenegerian Kubu.
Ada pun Gugatan itu dilayangkan ke PN Rohil, Kamis (19/08/2021) terhadap 3 perusahaan perkebunan diantaranya PT Salim Ivomas Pratama (SIMP), PT Cibaliung Tunggal Plantations dan PT
Gunung Mas Raya di Kecamatan Balai Jaya dan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir
Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/BPN RI.
” Kami menjalankan amanah untuk menjaga,mempertahankan hak-hak komunual,hukum adat serta hak-hak tanah ulayat empat suku kenegerian Kubu, ” Ucap Tuan Nurdin MT
Mencuatnya perjuangan tersebut dan berujung membuat gugatan dan laporan ke PN Kelas II Rohil menyangkut tanah dan hak ulayat empat suku kenegerian Kubu yang di kuasai pihak lain.
Untuk itu Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu berupaya menempuh jalur hukum untuk kembali dapat menguasai tanah ulayat persukuan .
Untuk itu Tuan Nurdin MT Bergelar Datuk Wira Siak dan Tuan Zulhaifi ST Bergelar Encik Wira Siak dan rombongan mendaftarkan dan menyerahkan berkas-berkas tanah ulayat tersebut kepada PN Rohil.
(02/01)