Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung–Dua orang pelaku pengedar sabu seberat 9.39 gram di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil di Bagan Sinembah,Rabu (1/ 9/2021) Jam 02.30 WIB dini hari kemaren.
Pengedar sabu ini DAM alias DD (25 ) di ciduk di sebuah warung terletak di Jalan Sudirman Dusun Bakti Bagan Sinembah Rohil.
DAM alias DD (25) bersuara dan menyebutkan kolega seprofesinya BMW alias W
(27 )di Dusun Bangun Jadi Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH Sik melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko SH,Sabtu (4/9/2021) membenarkan penangkapan dua warga Bagan Sinembah Rabu (1/9/2021) lalu, ”
AKP Juliandi Narko SH menambahkan informasi transaksi narkotika ini berasal dari masyarakat dan menyebutkan lokasinya.
” Polisi Menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak cepat mengembangkan penyelidikan, Ucap AKP Juliandi Narko.SH
Dalam penangkapan polisi langsung Melakukan Penggeledah dan menemukan 6 paket sedang sabu, 16 paket ukuran kecil siap edar, plastik kosong,1 timbangan digital, 1 kotak kecil transparan, 1 handphone android merk Realme, 1 handphone android warna biru tanpa merk, 1 Handphone Samsung putih, 1 bungkus plastik klip bening berisikan kumpulan beberapa plastik kosong dan 1 tas kecil biru bertuliskan “Dickies yang di jadikan barang bukti .
Tersangka hasil pemeriksaan air seni tersangka positif mengandung Amphetamin lalu dijerat Pasal : 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Terang AKP Juliandi Narko SH
(Sultan HF/Satria/01/02)