Ayoberbagi.co.id–Tanah Putih –Entah setan apa merasuk hati Heron (33) emosi dan merusak warung milik Tiner Hutabarat (52) pada Selasa (26/10/2021) Jam 13.00 WIB lalu.
Heron (33) memporak-porandakan warung milik Tiner Hutabarat (52) di Jalan Lintas Riau-Sumut RT 022-RW 01 Kelurahan Banjar XI Tanah Putih.
Kesepakatan menempuh jalan damai kedua belah pihak ini berkat kepiawaian Aipda Andi Hidayat dengan mengedepankan problem Solving.
Aipda Andi Hidayat menyebutkan kedua belah pihak Tiner Hutabarat (52) sebagai pemilik warung dan Heron (33) sebagai pelaku sepakat berdamai.
” Kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian damai dan mengganti kerusakan yang ditimbulkan pihak terlapor, ” Ucap Bhabinkamtibmas Banjar XII Aipda Andi Hidayat.
Sementara itu Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Kamis (28/10/2021) membenarkan adanya penyelesaian secara problem Solving tersebut.
” Penyelesaian dengan cara problem solving adalah penyelesaian yang di tempuh kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah, ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.
AKP Juliandi Narko SH menambahkan saat problem solving kedua belah pihak membuat surat perjanjian yang di tanda tangani di atas materai .
(02/01/Sultan HF)