Ayoberbagi.co.id–Rimba Melintang Satuan Reskrim Polres Rohil dibantu Polsek Batu Hampar mengamankan AM (36) dan G (39) 2 pelaku ilegal logging di kawasan Hutan Produksi Bantaian Batu Hampar Rokan Hilir.
AM (36) dan G (39) warga Lenggadai Hulu Rimba melintang diamankan bersama barang bukti 7 Ton Papan olahan jenis meranti, Punak dan Campuran .
Bahkan Satuan Reskrim turut mengamankan tali tambang Jumat (26/11/ 2021) Jam 18.00 Wib kemaren.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Minggu (27/11/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku ilegal loging ini.
” Pengungkapan dua pelaku Tindak Pidana Illegal Logging di dalam Kawasan Hutan Produksi Batu hampar atas informasi warga, ” Akui AKP Juliandi SH.
Kasubbag Humas Polres Rohil ini nenyebutkan ketika Tim Gabungan Polsek Batu Hampar dan Reskrim Polres Rokan Hilir Patroli Antisipasi Ilegal logging jumat (26/11/ 2021) siang wilayah Rimba Melintang.
” Tepatnya di kanal perbatasan PT. Sindora dan PT. Diamond ada aktifitas mengangkut kayu dengan cara dihanyutkan, ” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
” Kemudian polisi menghentikan dan mengamankan pelaku tampa dokumen kayu, selanjutnya di amankan untuk kepentingan penyelidikan.
(02/Satria/Rehan/01)

