AYo Berbagi

Rumah Pengedar Sabu digerebek, 9,45 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi–Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil menggerebek sebuah rumah pengedar sabu di Bagansiapiapi.

Pelaku SY (39) diamanksn bersama barang bukti sabu siap edar seberat 9,45 gram saat kediamanya di gerebek,Kamis (20/1/2022) jam 04.30 WIB kemaren.

Hingga Sabtu (22/1/2022) pebyidik memeriksa intensif SY (39) untuk mengungkap dan memutus matarantai peredaran narkoba di sekitar kediamanya.

Awalnya Satuan Narkoba Polres Rohil mengendus dari informan dari masyarakat dugaan transaksi barang haram tersebut .

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Minggu (23/1/2022) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir ini.

” SY (39) diamankan setelah
diperoleh informasi dari masyarakat disebuah rumah di duga sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Juliandi SH.

” Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH dengan Tim Opsnal Sat Res Narkoba menyelidiki dan memastikan keberadaan tersangka,lalu dilakukan penangkapan, ” Akui Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Dalam penggerebekan Tim Opsnal mengamankan SY (39) saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus besar diduga sabu dibawah meja,1 bungkus kecil sabu di lantai ruang tamu dan kemudian dilakukan lagi ke kamar
ditemukan 1 buah dompet tergantung didalamnya berisi 20 paket sabu, 1 timbangan digital, plastik kosong dan Pipet yang ujungnya runcing.

AKP Jukiandi SH menambahkan saat ditangkap dibadan SY ditemukan uang 1.405.000 dan 2 unit handphone dan kotak rokok luffman.

Hasil tes urine didapati urine SY (39) mengandung Amphetamindan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Imbuhnya.

(01/02)