Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi.- Z alias ZL (40) warga Bagansiapiapi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil,Selasa (22/2/2022) Jam 15.30 WIB karena mengantongi pil ekstasi seberat 4,71 Gram .
Z alias ZL (40) langkahnya di amankan petugas ketika sedang berada di Jalan Jambu tak jauh dari Puskesmas Bagan Jawa.
Penangkapan terhadap warga Bagansiapiapi ini berikut barang bukti yang di sita dari Z alias ZL (40) dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Rabu (23/2/2022).
” Benar ada pengungkapan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polsek Bangko di Bagansiapiapi, ” Ucap AKP Juliandi SH.
” Pengungkapan kasus narkotika ini berkat informasi yang di terima dari masyarakat,lalu Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko SH.MH menurunkan Kanit Opsnal Ipda Bonny F. Sagala SH dan Tim melakukan penyelidikan dan penangkapan, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
” Saat melakukan penggrebekan tim mengamankan seorang lelaki mengaku bernama Z alias ZL 40 Tahun,lalu di tangkap dan di interograsi, ” Sebut Juliandi SH.
Saat diamankan Z aluas ZL (40) sedang memegang kotak rokok berisikan 11 butir pil ekstasi dalam tisu putih,dan ditemukan 2 butir pil diduga inek dengan jenis yang sama di kantong celananya.
” Barang bukti 13 butir Ekstasi, 1 buah kotak rokok, 1 lembar tisu Puith, 1 handphone nokia dibawa ke Mapolres Rohil dan pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ujar AKP Juliandi SH
(02/01)