Ayoberbagi.co.id–Panipahan–kami tetap memburumu demi tugas dan tanggung jawab Kamtibmas,inilah semboyan Unit Reserse Kriminal Polsek Panipahan Polres Rohil dimans Selasa (1/3/2022) berhasil menangkap MAN alias WN (23) DPO kasus jambret warga Jalan Darma Panipahan Rohil,Jumat (7/1/2022) Jam 08.15 WIB lalu.
Jambret terhadap Maria (39) IRT warga Jalan Darma Kota Panipahan ini di tangkap setelah keberadaanya di Sungai Berombang Labuhan Batu Sumut tercium Polsek Panipahan.
Lalu MAN alias WN (23) ditangkap dari persembunyianya di wilayah Sumatera Utara ini.
Ternyata usai menjambret kalung emas yang milik Maria (39) TKP di depan Postu Panipahan .
Tim RESKRIM Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP.Msi dan Kanit Reskrim Bribka Nestor Nababan bergerak menuju Sungai Berombang Labuhan Batu Sumut dan menyergap ” Begal Jambret ” dalam pelarianya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP.Msi di dampingi Kanit Reskrim Bribka Nestor Nababan membenarkan telah menangkap MAN aluas WN (24) penjambret Maria (39) 7 Januari 2022 lalu.
” MAN alias WN (23) di tangkap di Sungai Berombang Labuhan Batu Sumut , ” Akui Perwira Ganteng berpostur Erovah ini.
” Penjabret IRT ini, usai melakukan kejahatan lari,dia saat beraksi memakai sebo,jacket,naik honda Beat,diketahui berkat olah TKP,dan namanya kita dapatkan, ” Aku AKP Boy Setiawan SAP.Msi.
Menurut AKP Boy Setiawan SAP.Msi akibat jambret dilakukan MAN alias WN (23),Maria (39) mengalami kerugian 15 juta rupiah kalung emas miliknya raib dilarikan pelaku .
” Kini MAN alias WN (23) telah kita bawa dari Sungai Berombang Labuhan Batu Sumut ke Polsek Panipahan,sudah di tahan dan beberapa barang bukti turut telah diamankan, ” Terang Boy Setiawan SAP.Msi.
(02/01)