Ayoberbagi co. id-Bagansiapiapi.Awalnya merental mobil untuk satu keperluan di Medan, malah menggelapkan Rental mobil tersebut,inilah yang terjadi di Bagansiapiapi Rohil.
Akhirnya membuat empat pelaku,masing-masing IH alias I (43), AP alias A (23) warga Kecamatan Simpang Kiri Kota,Aceh,dan RD alias M (23) warga Jalan Bakti Sungai Bakau Sinaboi Rohil dan SP ( 58) seorang pensiunan TNI warga Medan Helvetia Sumut berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko Polres di Tempat berbeda.
Keempat pelaku penggelapan kepada penyidik mengaku telah ikut nenggelapkan dan dapat bagian dari hasil menjual Avanza Veloz warna silver metalik milik Hardiansyah (33) warga Jalan Siak Bagansiapiapi.
Awalnya keempat pelalu mendatangi dan merental mobil Hardiansyah dan bertemu di Warkop 88 Jalan Sumatra Laut Bagansiapiapi,Senin (6/3/2023) Jam 11.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi Kasi Humas AKP Juliandi SH,Kamis (11/5/2023) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penggelapan dan Penipuan oleh Polsek Bangko.
” Benar ada empat pelaku yang telah ditangkap dari beberapa lokasi yang berbeda,awal korban pelapor didatangi AP alias A, hendak merental mobil ke Medan selama 3 hari, ” Sebut AKP Juliandi SH.
Juliandi SH menambahkan, setelah 3 hari di Medan melalui sambungan seruler pemilik mobil menelepon Surya Dani menanyakan kepulangan ternyata keempat orang ini menjawab tidak jadi pulang dan menyebutkan mobil berada dihotel.
” GPS Mobil terpantau sedang berjalan di Kota Medan, lalupelapor menelepon Surya Dani namun menjawab masih ada urusan,ternyata sejak itu putus kontak antara pemilik dan Perental mobil tersebut
Pelapor menyuruh Surya Dani pulang ke Bagansiapiapi, karena Avanza telah raib maka korban mengalami kerugian 275. 000. 000 lalu melapor melaporkan ke Polsek Bangko.
Data dirangkum dari.Mapolek Bangko,begitu menerima laporan polisi,Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH bersama Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip SH.MH dan anggota Reskrim melakukan penyelidikan.
” Hasil, Sabtu (6/5/2023) sekira jam 11.40 WIB dibackkup Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Kuansing, tim Opsnal dipimpin Panit l Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K, M.H. berhasil mengamankan pelaku IH alias I dan AP alias A (Ikut membantu kejahatan penggelapan) diamankan dari rumah keluarga IH alias I ( otak pelaku) di Desa Rambahan Logas Tanah Darat Kuansing, ” Terang Kasi Humas Polres Rohil,AKP Juliandi SH.
Disebutkan Juliandi SH memudian tim menginterogasi kedua tersangka ternyata mobil telah di jual di Medan melalui SP ( Penadah) dan terungkap pula peran RD alias M warga Sinaboi ikut membantu kejahatan ini dan menerima hasil penjualan.
” Saat tim opsnal Polsek Bangko berada Medan diback-up Polsek Sunggal Medan dan mengamankan SP di terminal Pinang Baris Medan.
SP bernyanyi dan mengaku menerima mobil dari IH alias I dengan memberi uang 25 juta dan mobil di jual lagi ke orang lain barang bukti mobil tidak ditemukan lagi.
Dalam perkembangan kasus ini,Polsek Sinaboi,Senin (8/5/2023) mengamankab RD alias M yang berperan ikut membantu kejahatan ini dari Kampung Aman Sinaboi.
RD alias M menerima uang 2, 3 juta rupiah,kini keempat tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bangko .
Adapun barang bukti yang diamankan 1 lembar surat perjanjian sewa mobil, 1 lembar foto dokumentasi penanda-tanganan perjanjian sewa mobil, 1 lembar foto copy kwitansi jual beli tukar tambah FARRAS AUTO, 1 lembar Berita acara serah terima barang FARRAS AUTO, 1 lembar foto copy BPKB 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver Nopol B 1343 PIO, dengan nomor rangka MHKM5FA4JHK029955, dengan nomor mesin 2NRF609136,1 lembar foto copy STNK 1 Toyota Avanza warna silver dengan nopol : B 1343 PIO, dengan nomor rangka MHKM5FA4JHK029955, dengan nomor mesin : 2NRF609136. 1 unit handphone Nokia Senter 105 warna hitam, 1 unit handphone OPPO warna biru gelap.
Keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 Junto Pasal 378 Junto Pasal 480 KUHPidana. (02/01)