HeadlinesHukumNasional

Terkait Perkara Komoditi Emas, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 –  2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan, adapun kedua orang saksi yang diperiksa yaitu :

1. IS selaku Refining Service Trading Assisten Manager PT Antam Tbk.

2. AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

Kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, ringkas Ketut ( Suriman)

Related posts

Polres Rohil Berikan Pelayan Jemput Bola Secara Keliling

Admin AYo Berbagi

Rapermen Renstra 2025-2029 Ditargetkan Rampung Juli, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Kerja Kolaboratif

Admin AYo Berbagi

Jaksa Agung RI: “Hasil Audit BPK pada Suatu Tindak Pidana Korupsi Membantu Kejaksaan dalam Membuktikan dan Menghitung Kerugian Negara”

Admin AYo Berbagi