24 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Warning! Jangan Sembarangan Terima Barang Gadaian, Boleh Jadi Berurusan Dengan Polisi

 

 

Kubu. Ini peringatan untuk kita semua agar tidak sembarangan begitu saja menerima barang-barang yang digadaikan, boleh jadi berurusan dengan hukum.

 

Apa lagi sepeda motor hasil kejahatan, inilah yang dialami oleh SHR (55) dan HR (27) seorang IRT, endingnya kedua orang ihi ditangkap Unit Reskrim Polsek Kubu Rohil.

 

Penangkapan SHR (55) dan HR (27) berlangsung di Toko Baju, Batu Empat Bagan Punak Meranti Bagansiapiapi, Jumat (22/9 2023.) Jam 10.00 WIB lalu.

 

Keduanya dicogok setelah polisi menerima laporan Arifin (25) karena kehilangan sepeda motor miliknya yang dipinjam temannya O saat memuat sawit di Bundaran Tanjung Lumba-lumba Kubu, Rohil, Kamis (31/8/ 2023) Jam 16.00 WIB, bulan lalu.

 

Karena sepeda motor yang dipinjam tak dikembalikan membuat Arifin menempuh jalur hukum.

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto S.H S.IK M.Si melalui Kasubsi Pen mas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, Rabu (36) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penadah di Polsek Kubu, beberapa waktu lalu.

 

” Saat pelapor memuat sawit ia didatang O meminjam sepeda motor (honda), korban tak mau meminjamkan, namun dengan berbagai alasan akhirnya dibawa pelaku, sejak saat itu sepeda motor tersebut raib, ” Sebut Aipda Dewy Satria.

 

” Lima hari menunggu, sepeda motor tersebut tak kunjung pulang, korban mengalami kerugian 15 juta rupiah, lalu membuat laporan polisi ke Polsek, ” Ucap Kadubsi Penmas Polres Rohil ini.

 

Berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi tentang sosok penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut .

 

Akhirnya, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Noffendra dipimpin Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan

S. Sos, M.Si. bergerak cepat.

 

” SHR dan seorang perempuan bernama HR, bersama 1 unit sepeda motor merk Supra X 125 berhasil diamankan, ternyata barang itu di gadaiakan dari IJ dan kini 1 unit sepeda motor Supra X 125 dibawa ke Polsek Kubu, kini kedua pelaku terancam dengan

Pasal 480 KUHPidana dan meringkuk di RTP Polsek Kubu guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. (02/01)