24 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana ( dok : Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 4 (empat ) saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menerangkan ke awak media, adapun ke 4 Saksi yang diperiksa Rabu (4/10/2023) yaitu:

1. J selaku Supervisor PT Multimas Nabati Asahan, Pulogadung.

2. JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima.

3. RK selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasa / PT Agro Makmur Raya / PT Mikie Oleo Nabati Industri.

4. Tersangka Korporasi PT Wilmar Bioenergi Indonesia (diwakili oleh pengurus korporasi).

Adapun keempat orang saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup, beber Ketut Sumedana.  (Suriman)