24 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Sosialisasi Pencegahan Pungli dari Tim Pokja Cegah Saber Pungli Provinsi Riau

Pekanbaru- Pemeriksa Intelijen Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Andriansyah, S.H., M.H., MM menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pungli dari Tim Pokja Cegah Saber Pungli Provinsi Riau. Jumat (20/10/2023)

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pungli dari Tim Pokja Cegah Saber Pungli Provinsi Riau terdiri yang diselenggarakan di Kantor DPMPTSP Provinsi Riau sekitar pukul 15.00 Wib ini terdiri dari beberapa Pemateri yaitu AKBP D Marpaung, S.I.K., M. Si, Pemeriksa Intelijen Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Andriansyah, S.H., M.H., MM dan Tim Ahli Dr. Tito Handoko.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., dalam keterangannya menyampaikan ke awak media adapun tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Pencegahan Pungli dari Tim Pokja Cegah Saber Pungli Provinsi Riau yaitu dalam rangka upaya pencegahan pungutan liar (pungli) pada DPMPTSP Provinsi Riau yaitu guna mensosialisasikan kepada jajaran DPMPTSP Provinsi Riau sehingga dapat mengurai praktek-praktek pungli di DPMPTSP Provinsi Riau dikarenakan pungli dapat menjadi pengaruh buruknya kepada penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintahan khususnya pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Pemeriksa Intelijen Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Andriansyah, S.H., M.H menerangkan tentang pengertian Pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh siapa saja meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak ada aturannya atau dasar hukumnya.

Faktor-faktor penyebab pungli yaitu Penyalahgunaan Wewenang, Mental, Ekonomi, Budaya, SDM yang terbatas dan Pengawasan lemah.

Potensi terjadinya Pungli yaitu Riset, ESDM, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Kesehatan, Koperasi, Lingkungan Hidup, Pangan, Pariwisata, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan, Penanaman Modal, Pertanahan, Pendidikan, Perdagangan, Perhubungan, Perindustrian dan Sosial.

Salam kesempatan itu, Pemeriksa Intelijen Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Andriansyah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Pencegahan Pungli dengan cara :

TRANSPARANSI

Publikasikan persyaratan dan prosedur perizinan secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat. Informasi ini dapat ditemukan di situs web dinas perizinan atau kantor pelayanan yang bersangkutan.

PENGGUNAAN TEKNOLOGI

Manfaatkan teknologi, seperti sistem perizinan online, untuk mengurangi kontak langsung antara petugas dan pemohon. Proses online dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi peluang pungli.

PELATIHAN DAN ETIKA

Berikan pelatihan etika kepada pegawai dinas perizinan agar mereka memahami pentingnya integritas dalam tugas mereka. Dorong praktik-praktik etika yang baik dalam pelayanan publik.

PENGAWASAN INTERNAL

Lakukan pengawasan internal secara rutin untuk memastikan bahwa petugas perizinan menjalankan tugas mereka sesuai dengan standar etika dan hukum. Audit internal dapat membantu mengidentifikasi pelanggaran.

PENGADUAN DAN LAPORAN

Buat saluran pengaduan yang aman dan rahasia untuk masyarakat yang merasa menjadi korban pungli atau penyalahgunaan wewenang oleh petugas perizinan. Pastikan bahwa pengaduan diproses dengan cepat dan tanpa ancaman balik.

HUKUMAN DAN SANKSI

Terapkan sanksi tegas terhadap petugas yang terbukti melakukan pungli. Hal ini dapat mencakup pemecatan, tuntutan hukum, atau tindakan disiplin lainnya.

KETERLIBATAN MASYARAKAT

Masyarakat harus didorong untuk menjadi agen perubahan. Mereka dapat membantu memantau dan melaporkan praktek pungli. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dapat menjadi alat yang efektif dalam pencegahan pungli.

KERJASAMA DENGAN LEMBAGA TERKAIT

Bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan organisasi anti-korupsi untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pungli di dinas perizinan.

Senada itu, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat di konfirmasi awak media menambahkan sesuai memberikan materi oleh Pemeriksa Intelijen Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Andriansyah, S.H., M.H., kegiatan dilanjutkan peninjauan layanan yang ada di DPMPTSP Provinsi Riau.

Bambang juga merincikan adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Kadis DPMPTSP Provinsi Riau, Tim Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Provinsi Riau, Pemeriksa Intelijen Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Andriansyah, S.H., M.H dan Staff DPMPTSP Provinsi Riau.

Sosialisasi Pencegahan Pungli dari Tim Pokja Cegah Saber Pungli Provinsi Riau berjalan aman, tertib, dan lancar, beber Bambang. (Suriman)