HukumNasional

Kejaksaan Agung Memeriksa H dan RIW Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 2 (dua) orang saksi.

Kedua saksi sebut Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam siaran pernya, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

1. H selaku Direktur Utama pada PT Krakatau Wajatama.

2. RIW selaku Production, Equipment & Risk Manager PT Waskita Karya Periode 2021 s/d 2022.

Adapun kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, terang Kapuspenkum Ketut Sumedana ( Suriman)

Related posts

Buka Ujian PPAT 2024, Wamen Ossy Harapkan PPAT Turut Dukung Layanan Pertanahan yang Adil, Merata, dan Berkesinambungan

Admin AYo Berbagi

Serahkan Sertipikat ke Penggiat UMKM di Garut, Wamen Ossy Harap Masyarakat Dapat Kembangkan Usaha dan Tingkatkan Taraf Ekonomi

Admin AYo Berbagi

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Tersangka HMFA 

Admin AYo Berbagi