HeadlinesHukumNasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Bakti Kominfo 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi.

Ketiganya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Kapuspenkum dalam hal ini menjabarkan, adapun ketiga tersangka yang diperiksa Rabu (13/12/2023) yaitu:

1. AY selaku Sekretaris Tersangka SR.

2. SS selaku Komisaris PT Laman Tekno Digital/ Istri Tersangka NPWH alias EH.

3. CTUD selaku Istri dari saksi PTBN.

Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka NPWH alias EH. Terang Ketut Sumedana ( Suriman)

Related posts

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara BPDPKS

Admin AYo Berbagi

DPO Terpidana Reigen Sudah Diamankan Tim Tabur Kejagung

Admin AYo Berbagi

Kajati Riau Ke Bali Demi Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024

Admin AYo Berbagi