24 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Narkoba Barang Bukti83,28 Gram Dimusnahkan Polres Rohil,Sitaan Dari Enam Tersangka

 

 

Rohil.Reser Narkoba Polres Rokan Hilir musnahkan barang bukti 83,28 Gram sabu hasil.penangkapan enam tersangka beberapa waktu lalu.

 

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Mapolres Rohil dan turut disaksikan oleh tersangka dan Kuasa Hukumnya, Kamis (21/12/ 2023) kemaren.

 

Pemusnahan dilakukan Ps. Kasat Reser Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa,SH.,MH,

Ps.Kanit I, Aipda Nerto M. Panjaitan, Perwakilan Siwas Polres, Penda Ns. Siti Arta S. Kep,Kasat Tahti Polres Rokan Hilir Iptu F. Gultom, S.H.Perwakilan Sipropam,Bripka Dodi Zulnardi, dan Penyidik Pembantu Satuan Reserse Narkoba, Perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir .

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya pemusnahan barang bukti tersebut.

 

” Pemusnahan barang bukti sabu yang didapat dan disita dari enam tersangka, seberat 6,20 gram dari HN,

3,85 gram dari tersangka JS alias J, 38,43 gram dari tersangka KP alias K seberat 10,83 gram, dari S alias MA 6,07 gram,di sita dari tersangka YH alias Y, dan 17,90 gram yang di sita dari tersangka TS alias T ,” Ucap Iptu Yulanda Alvaleri.

 

” Total shabu dimusnahkan 83,28 gram barang bukti dab sebelumnya telah di sisihkan di Pegadaian Dumai sesuai dengan BAP dan telah di buatkan ketetapan status barang bukti yang di terbitkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, ” Ucapnya.

 

Iptu Yulanda menambahkan bahwa lemusnahan di saksikan tersangka dan di dampingi oleh Kuasa Hukum dari masing-masing Tersangka. (02/Redaksi)