5 Januari, 2025
AYo Berbagi

478 Butir Ekstasi Dan 2 Emak-Emak Diamankan, TKP Narkoba Ini Di Bagan Sinembah Loh

 

 

Rohil. Aktifitas yang selama ini mencurigakan, pihak penegak hukum akhirnya bergerak cepat,sebuah rumah akhirnya digerebek karena diduga dijadikan lokasi penjualan narkoba.

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir akhirnya menangkap YNS alias NA (38) berstatus Ibu Rumah Tangga warga Dusun Simpang Pujud,Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah .

 

Ibu ini tidak sendiri dan turut diamankan pula NHR alias NR(24 ) dengan alamat tercatat sebagai warga Aek Paing atas Jalan Anggrek Desa Aek Paing, Rantau Utara Labuhan Batu Sumut.

 

Mereka digerebek dari sebuah rumah di Dusun Simpang Pujud, Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir.

 

Di rumah yang ditempati YNS alias NA,Kamis (28/12/ 2023) jam 00.30 WIB dini hari lalu bersama barang bukti sebanyak 478 butir pil ekstasi berlogo qp dari penggerebekan tersebut.

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Sabtu (30/12/2023) membenarkan adanya pengungkapan pidana narkotika jenis ekstasi atau Inex tersebut.

 

” Benar,kemaren Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap pengedar atau penjual pil extasi,kini tengah ditangani Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat Reser Narkoba Polres Rohil, Iptu Anra Nosa SH.MH, ” Ucap Yulanda.

 

” Kamis 28 Desember 2023 sekitar jam 00.30 WIB, Tim Opsnal menggerebek rumah dan melihat seorang perempuan membuang sesuatu benda ke tong sampah dibelakang rumah

kemudian mengamankan dua perempuan, YNS alias NA dan NHR alias NR, ” Tegas Plh Kasi Humas Polres Rohil ini.

 

Saat digeledah ditemukan 24 bungkus plastik bening berisikan 478 butir pil extasi berlogo qp warna Hijau bersama selembar kertas catatan jumlah pil extasi yang dibungkus plastik hijau yang dibungkus lagi dengan kertas warna cokelat dari tong sampah dikediaman tersangka.

 

” Tim Opsnal menyita 2 handphone Android,1 unit motor Beat warna putih .

 

Data dirangkum dari berbagai sumber,ternyats NHR alias NR membawa pil extasi tersebut dari Rantau Prapat diperolehnya dari D (kini dalan penyelidikan) polisi dan kedua emak-emak ini dilakukan tes urine, hasilnya positif narkotika, kini terancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (02/Redaksi)