Selasa, 7 Juli 2026, 19:14
HeadlinesHukumNasional

Penyidikan Perkara Komoditas Timah di Kejagung, 4 Saksi Diperiksa 

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 -2022,

Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya Selasa (9/1/2024). Adapun ke 4 saksi yang diperiksa yaitu:

1. R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

2. TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.

3. AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.

4. EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

Pemeriksaan terhadap ke 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 –  2022, pungkas Ketut Sumedana ( Suriman)

Related posts

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu: Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

Admin AYo Berbagi

Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

Admin AYo Berbagi

Miliki Sabu 1,23 Gram Warga Rimba Melintang Diamankan

editor