HeadlinesHukumNasional

Kejagung Periksa Saksi “AM dan “EW” Terkait Impor Gula PT SMIP

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menjelaskan adapu. kedua saksi yang diperiksa yaitu berinisal:

1. AM selaku Pimpinan Wilayah Perum Bulog Riau dan Kepulauan Riau tahun 2020.

2. EW selaku Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023 atas nama Tersangka RD.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Ketut ( Suriman)

Related posts

Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejati Riau Kupas tentang Sholat Khusyuk

Admin AYo Berbagi

Tausiyah Ba’da Dzuhur di Kejati Riau Membahas Keutamaan Al-Qur’an 

Admin AYo Berbagi

Kajati Akmal Abbas Memberikan Pembekalan PKL kepada Mahasiswa UIN SUSKA Riau

Admin AYo Berbagi