HeadlinesHukumNasional

Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Komoditas Timah.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyampaikan adapun ke 3 Saksi yang diperiksa Rabu (8/5/2024) yaitu berinisial:

1. LT selaku Direktur Auto Prima Motor.

2. ALY selaku Staff PT Refined Bangka Tin.

3. YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa.

Pemeriksaan terhadap ke 3 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 –  2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, ringkas Ketut Sumedana ( Suriman)

Related posts

Pemuda Congkil Mobil Parkiran Dan Curi Tas Berisi Uang 5 Juta Rupiah 

Admin AYo Berbagi

Bawaslu Rohil Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Berama Gerakan Pramuka

Admin AYo Berbagi

KBPA Apresiasi Kejagung Ungkap Permainan Uang Perkara Ronald Tannur

Admin AYo Berbagi