HeadlinesHukumNasional

Kabid Bea Cukai Riau “HRT” Terperiksa dalam Perkara Impor Gula PT SMIP

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Di ungkap oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Rabu (22/5/2024) adapun saksi terperiksa terkait  perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023 yaitu HRT selaku Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Riau periode 21 September 2018 – 3 Agustus 2021, terang Ketut.

Dalam keterangan pers tersebut juga di jabarkan, Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan  terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR. (Suriman)

Related posts

Perbanyak Cerita Sukses Reforma Agraria, Wamen Ossy Dorong Penguatan Peran Kepala Daerah dalam GTRA

Admin AYo Berbagi

Dialog Tanya Jaksa, Asintel Kejati Riau : Jaga Desa Dari Korupsi

Admin AYo Berbagi

Plt. Kajari SBB Mengikuti Vidcon Sosialisasi Pengusulan PNS & Aplikasi MySimkari

Admin AYo Berbagi