Bagansiapiapi. Nampaknya cerita sabu dan kejahatan narkotika sejenisnya belum juga dapat berakhir. Ini misalnya, Unit Reskrim Polsek Bangko Rohil kembali menangkap seorang lelaki terkait sabu.
Lelaki tersebut adalah TV alua To (43) di Jalan Lintas Bagansiapiapi- Labuhan Tangga Kecil, Jum’at (24/5/2024) Pukul 21.30 WIB kemaren.
TV alias To diciduk berkat informasi masyarakat Labuhan Tangga Kecil yang curiga dan sering melihat aktifitas mencurigakan ditempatnya.
Saat TV alias To dihentikan langkahnya polisi berhasil menemukan barang bukti sabu setelah ditimbang 4,1 gram.
Sabu ini ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto S.H,SIK,M.Si melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri, Selasa (28/5/2024) membenarkan adanya penantkapan dan pengungkapan kasus sabu di Reskrim Polsek Bangko.
“Kapolsek Bangko, Kompol IMT. Sinurat S.H, M.H, menerima informasi dan menurunkan Unit Reskrim Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar Lubis ke bergerak ke titik sasaran,” Ucap Iptu Yulanda.
“Gerak cepat tim dan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 1 dompet kecil merah motif bunga didalamnya ada 1 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan 3 plastik bening klip merah kecil yang didalamnya berisikan sabu, 1 buah kaca pirex dan 3 buah sendok kecil terbuat dari pipet plastik,” Terang Kasi Humas Polresta Rohikll ini.
Tim Reskrim ini juga berhasil mengamankan 1 handphone Vivo bewarna hitam, 1 buah dompet merk Cartelo hitam dari kantong celana berisi uang 2.300.000 rupiah.
Tak cukup itu saja dari kamarnya kemudian ditemukan 1 bong dari botol plastik.
Data dirangkum di TKP menurut pengakuan TV alias To miliknya dan diperoleh dari A, teman nya (kini MB asuk daftar DPO).
Hasil tes urine TV alias To positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine dan disangkakan melanggar
Pasal 114, 112 Undang-Undang RI Nmor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan Reporter : Jefri Rosman/02