HeadlinesHukumNasional

Kejaksaan Agung Periksa Saksi a De Charge “MZK”  Terkait Perkara Emas Surabaya TPPU

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang Saksi  Selasa (30/7/2024).

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar menyampaikan adapun. seorang saksi a de Charge yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Adapun Saksi a de Charge yang diperiksa berinisial MZK selaku Staf Ahli yang Meringankan, ungkap Harli Siregar.

Sambung Kapuspenkum, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS.  (Suriman)

Related posts

Wakajati Riau Menerima Kunjungan Kerja Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau

Admin AYo Berbagi

Wujudkan Program Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Jelaskan Kewenangan Kementerian ATR/BPN Terkait Tanah dan Tata Ruang

Admin AYo Berbagi

Kejagung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Admin AYo Berbagi