28 Agustus, 2025
AYo Berbagi

Kajari SBB Teguhkan Komitmen Restorative Justice melalui Peresmian Rumah RJ di Desa Waesala

Waesala- Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) yang berlokasi di Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat. Kamis (28/8/2025)

Turut hadir dalam peresmian tersebut, Kasi Intel Gunanda Rizal, S.H., M.Kn, Kasi Pidum Julivia Marsel Selanno, S.H., M.H, Kasi Datun Sesca Taberima, S.H., M.H beserta jajaran Kejari SBB, Camat Huamual Belakang, Kapolsek Huamual Belakang, Babinsa Koramil Waesala, Babinkhatibmas Polsek Waesala, Kepala Desa Waesala, Tokoh Agama, serta Tokoh Masyarakat setempat untuk menyaksikan kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Kajari SBB menyampaikan bahwa keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yang humanis, mengedepankan perdamaian, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Rumah Restorative Justice bukan hanya menjadi tempat penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi ruang bersama untuk membangun keharmonisan sosial, memperkuat nilai musyawarah, dan menciptakan rasa keadilan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Kajari SBB.

Lebih lanjut, Rumah RJ merupakan tempat penyelesaian perkara diluar pengadilan yang bertujuan untuk mengharmonisasi kembali dua pihak yang berperkara.

Dimana sebelumnya Kejari SBB telah melakukan upaya Restorative Justice terhadap tersangka Samsul Bahri Palisoa dan Saipul Palisoa yang pada hari Kamis (21/08/2025) lalu upaya Keadilan Restoratif telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum dan pada hari ini akan dilakukan penyerahan tersangka terhadap keluarga.

Dengan adanya kegiatan ini Kajari SBB juga menekankan pentingnya sinergi bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai pilar utama dalam mendukung keberhasilan Rumah Restorative Justice.

Kehadiran mereka diharapkan mampu menjadi jembatan perdamaian, memperkuat nilai-nilai kearifan lokal, serta menjadi penggerak dalam menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat.

Senada itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Gunanda Rizal SH.,M.Kn kepada wartawan menyampaikan peresmian ini menjadi wujud nyata dukungan Kejaksaan dalam menciptakan harmoni sosial, mendekatkan pelayanan hukum, sekaligus mendorong budaya penyelesaian masalah secara damai dan berkeadilan di tengah masyarakat. (red)