30 April, 2026
AYo Berbagi

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Focous Groupdiscussion Tahun 2026 di Provinsi Riau

Pekanbaru. Masih Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Provinsi Riau, dilanjutkan dengan Focus Grup Discussion (FGD) terhadap materi Sosialisasi, Selasa (28/04/2026).

 

Kegiatan ini merupakan wadah diskusi dan pertukaran pandangan antara pemerintah, lembaga adat, serta masyarakat hukum adat guna memperkuat pemahaman terhadap pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. FGD Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Provinsi Riau dilaksanakan sebagai langkah mempererat sinergi dan menyamakan persepsi seluruh pihak terkait.

 

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Provinsi Riau

Turut Hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Umar Fathoni, selaku moderator.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Prayoto.

Terkait pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.

 

Kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat ini telah memberikan pemahaman kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Pelalawan mengenai mekanisme pengadministrasian tanah ulayat yang menghasilkan daftar tanah ulayat, serta mekanisme pendaftaran tanah ulayat sebagai tindak lanjut untuk memperoleh kepastian hak atas tanah. Dalam pelaksanaannya, masyarakat diberikan pemahaman bahwa pendaftaran tanah ulayat dapat menghasilkan Hak Pengelolaan yang tidak dapat dipindahtangankan maupun dijadikan jaminan utang, serta Hak Milik dengan ketentuan masyarakat hukum adat telah diakui sebagai badan hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum terhadap tanah ulayat milik masyarakat hukum adat sekaligus menjaga keberadaan dan kelestarian hak tanah adat secara berkelanjutan.

 

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Provinsi Riau sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan. Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesepahaman dan sinergi antara pemerintah, lembaga adat, serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kerja sama yang berkelanjutan sehingga proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dapat terlaksana secara optimal, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.