AYo Berbagi

Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Dan Pengadministrasi Untuk Tanah Ulayat Yang Untuk Wilayah Rokan Hilir

Pekanbaru. Dalam rangkaian pelaksanaan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Riau, khususnya bagi Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hilir, dilaksanakan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai aspek terkait tanah ulayat, Kamis (30/04/2026).

 

Dalam pelaksanaan diskusi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Andi Lubis, bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya pemaparan materi dan sesi diskusi.

Turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah, Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, serta Prayoto dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Melalui forum diskusi tersebut, para narasumber dan peserta menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki kedudukan yang sangat penting bagi masyarakat hukum adat karena tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai historis, sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun.

Oleh karena itu, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dipandang sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum, menjaga keberlangsungan hak masyarakat hukum adat, serta mencegah terjadinya konflik pertanahan di masa mendatang.”Terang Fauzi Selalu Setda Rohil.

Dalam pembahasan juga disampaikan bahwa masyarakat adat di sejumlah wilayah di Provinsi Riau hingga saat ini masih memegang teguh keberadaan tanah ulayat sebagai bagian dari identitas dan tatanan kehidupan adat yang harus terus dijaga serta dilestarikan.”Ucap Setda Rohil

Meskipun regulasi terkait telah memiliki dasar hukum yang kuat, masih terdapat sebagian masyarakat hukum adat yang belum memperoleh penetapan formal dari pemerintah daerah, sehingga berdampak terhadap belum optimalnya perlindungan hukum atas tanah ulayat. Para peserta juga menyoroti perlunya penguatan data spasial, inventarisasi wilayah adat, serta penyelesaian berbagai potensi konflik baik internal maupun eksternal yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Dalam kaitan tersebut.

Pemerintah daerah dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui kebijakan legislasi berupa peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat secara berkelanjutan”.Pungkas Setda Rohil

 

Diskusi tersebut juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan tanah ulayat tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga berdampak terhadap terciptanya stabilitas dan kondusivitas daerah. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah ulayat, potensi konflik agraria diharapkan dapat diminimalisir sehingga mampu mendukung iklim investasi yang lebih baik tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat adat. Dalam forum itu turut disampaikan bahwa apabila masyarakat hukum adat telah memperoleh pengakuan secara resmi, maka proses sertifikasi tanah ulayat dapat dilaksanakan guna memperkuat perlindungan hukum, mendukung penguatan ekonomi lokal, serta mendorong keterlibatan ninik mamak sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah. Selain itu, beberapa wilayah di Provinsi Riau juga telah memiliki penetapan hutan adat yang menjadi bagian penting dalam mendukung pengakuan hak masyarakat adat atas wilayahnya.