PANIPAHAN- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil Riau,Rabu (9/12/2020) ,namun di keluhkan warga Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas karena tidak dapat surat undangan memilih memberikan hak suaranya.
Hingga Selasa (8/12/2020) malam warga yang tidak dapat undangan kesal tidak dapat memberikan hak suaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil.
Sakah seorang warga tidak dapat surat undangan Bustami dan M.Yusuf Jalan Benteng Muda Kelurahan Panipahan Kota .Kami kesal hak pilih kami tetancam hilang,pada hal Pilres,Pileg,terdaftar memilih, ” Aku Bustami dan M.Yusuf di kediaman mereka yang bersebersagan jalan saja.
Lain lagi Mukhrizal (40) Ketua RT 03 Kelurahan Panipahan Kota, istrinya Zubaidah (35) dan Erni syah anaknya juga tidak surat undangan pencoblosan Rabu (9/12/2020) besok.
” Kami baru tahu tak dapat surat undangan hari ini,kami kecewa hak suara hilang begitu saja, ” Ucap Mukhrizal tercatat sebagai Kepala Keluarga di Jalan Benteng Muda Panipajan .
” Bukan kami saja, banyak warga nasibnya sama seperti kami,pada hal kami ada pilihan,kami tunggulah solusinya,apa boleh bawa KTP lalu ikut mencoblos, ” Ucap warga meminta KPPS dan PPS bijaksana menyikapi hal ini.
Pantauan awak media hingga Rabu (9/12/2020) Pemungutan suara berjalan lancar dan tertib jam 07.00 Wib TPS mulai di datangi warga untuk memberikan hak pilihnya. (02)