AYo Berbagi

Kompak Ni Ye, Penjual Dan Pembeli Dicegat Polisi Di Rohil.

Bagansiapiapi. Sebuah rumah tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu digrebek Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil.

Mereka adalah seorang penjual dan seorang pembeli, Selasa ( 4/6/ 2024 ) Pukul 23.50 WIB kemaren.

Dia adalah RA alias M (36), di Jalan Kaswari Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir.

Dan HA alias HB (26), warga Jalan MT. Haryono Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH,S.IK,M.Si melalui Plh. Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk, MM. Jumat (7/6/2924) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Awalnya ada Informasi disebuah rumah di Jalan Kaswari sebagai tempat transaksi narkoba dan ditindak lanjuti Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri, S.H.,M.H dan Kanit II Satuan Narkoba Polres Rohil ke TJO,” Ucap Iptu Yulanda.

“Hasil anggota mengamankan 1 bungkus plastik sedang klip merah berisi sabu, 1 buah timbangan digital diatas meja ruang tamu, dan selanjutnya mengamankan 2 buah plastik klip merah berisi sabu yang berada di dalam kantong kanan bagian depan dan juga 1 buah dompet dikantong sebelah kanan yang berisi uang 100 ribu rupiah,” Ucapnya.

Informasi diperoleh dikamar RA alias M duamankan 1 bungkus plastik sedang diduga sabu, 6 bungkus plastik kecil klip merah diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah gunting, 2 buah sekop, beberapa plastik kosong, 3 buah kaca pierex, 1 unit timbangan digital, 1 buah buku catatan, 2 buah alat hisap sabu atau bong. Yang mana barang bukti tersebut semua berada diatas kasur tempat tidur.

Nah, terkait barang bukti yang di amankan diakui RA alias M miliknya, sedangkan sisa barang adalah milik PSN (dalam lidik), bos dari tersangka lalu terakit HA alias HB adalah teman dari PSN, yang mau membeli sabu dengan PSN, namun diarahkan kepada RA alias M.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan lebih lanjut.

Hasil Tes urine kedua tersangka positif amphetamine dan disangkakan melanggar
Pasal 114 Ayat Junto Pasal 112 Ayat Junto 132 Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jefri Rosman/02)