AYo Berbagi

Mayat Dalam Sumur,Kini Pelakunya Sudah Diamankan,Ini Orangnya

Bagan Batu . Terungkap ternyata,Muhammad Yono Batubara alias Ngadiono alias Yono (22) yang ditemukan tewas dalam sumur,Ahad (16/6/2024) jam 05.30 di Simpang Pujud,Bahtera Makmur,Kecamatan Bagan Senembah Rohil,adalah korban pembunuhan.

Penyelidikan dan hasil kerja keras Kapolsek Bagan Senembah Kompol Imron Teheri S.Sos.MH bersama Kanit Reskrim Iptu Renaldi Yudistira berhasil mengeungkap misterinya.

Dari olah TKP,informasi dari warga serta keterangan saksi,terkuaklah drama pembunuhan tersebut.

Awalnya diduga terjatuh ke sumur,karena curiga dan dilaporkan Dian Azri Koto (46),warga Afleding III Sei Meranti,Meranti Makmur Bagan Senembah ke Polsek Bagan Senembah,Ahad ,(16/6/2024) curiga atas kematian korban.

Unit Reskrim Polsek Bagan Senembah telah mengamankan BEP (44),warga Dusun Simpang Pujud Bagan Senembah,Rohil.

Hingga Selasa ,(18/6/2024) BEP (44) diperiksa intensif penyidik Unit Reskrim Polsek Bagan Senembah .

Hasil penyelidikan terungkap, BEP (44) menganiaya Muhammad Yono alias Ngadiono alias Yono (22) dengan cara mencekik leher,memukul balok kayu ke kepala lalu menolak korban ke sumur yang cukup dalam tersebut.

Tragedi maut kernet mobil warga Afleding III Sungai Meranti ini dimulai saat dibawa SHS (31) temanya minum miras di warung remang-remang Jalan Lintas Sumatera, KM 7 Simpang Pujud,Bahtera Makmur Bagan Senembah Rohil ini.

Usai meneguk miras,saat ditagih jumlahnya 450.000 rupiah.

Pada hal uang mereka hanya 400.000,untuk jaminan SHS (31) meninggalkan handpone Oppo dan korban mengambil uang kekurangan 50.000 ke rumahnya.

Tapi ketika kembali,SHS (31) tidak menemukan korban dan mencarinya.

Ternyata merlihat jeket dan tubuh korban di dalam sumur.

Ketika olah TKP oleh Unit Reskrim dan visum et revertum Puskesmas Bagan Batu,mulai terungkap sedikit demi sedikit.

Kapolres Rohil,AKBP Adrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yulanda Alveleri,Selasa (18/6/2024) membenarkan bahwa Polsek Bagan Senembah berhasil mengungkap kematian tersebut.

” misterinya terungkap,unit Reskrim mengamankan, BEP (44) warga Simpang Pujud bersama barang bukti , ” Ujar Iptu Yulanda Alveleri.

Data dari berbagai sumber,kasus ini adalah pencurian dan penganianyaan berat dilakukan BEP (44) terhadap korbanya.

Dengan cara mencekik leher,memukul kepala dengan kayu dan menolak tubuh korban ke sumur,hingga mengerang nyawa.

Untuk kepentingan penyelidikan Polsek Bagan Senembah mengamankan barang bukti .

1 potong kayu Broti,1kayu dengan Grendel,2 tali,1 unit senter,1 helai jeket warna hitam abu-abu,1 helai celana pendek hitam dan 1 unit handpone Oppo.

Unit Reskrim Polsek Bagan Senembah masih mendalami kasus ini untuk mengungkapnya tuntas.

BEP (44) terancam Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) Subsider Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana . (Jr/02)