Panipahan. Apa yang selama ini di gunjingkan masyarakat Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil. Tentang beredarnya rokok ilegal non cukai di daerah tersebut.
Ini dibuktikan Ahad (2/6/2024), lalu dimana Unit Intel Kodim 0321/Rohil mengamankan AG warga setempat dengan 70 Slop rokok tanpa cukai dari sebuah kedai.
Awal dicegatnya AG, sebagai kaki tangan alias pekerja ini karena kecurigaan personil Intel Kodim dengan gerak-geriknya.
Lalu dibuntuti, ternyata AG lari ke sebuah kedai di Jalan Bakti Panipahan, diduga milik seorang oknum.
Barang bukti ini diamankan dan proses selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Pos Panipahan untuk menindak lanjuti kasus rokok ilegal tersebut.
Rabu (5/6/2024), diamankanya rokok ilegal yang masuk tanpa cukai oleh Unit Intel Kodim ini dibenarkan oleh Damdin 0321/Rohil, Letkol Kav Nugraha Yudha Prawira Negara saat dihubungi wartawan.
Data dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (5/6/2024) di Kota terapung Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas ini menjadi syurga bagi penyeludup.
Karena memiliki garis pantai terpanjang di pesisir Rohil dan memiliki pelabuhan tikus atau tangkahan.
Bukan itu saja, diduga petugas Bea Cukai dan aparat di Panipahan lemah dan tidak mampu menegakkan aturan terhadap pengusaha yang kapalnya keluar masuk mengekspor hasil laut ke Port Klang Malaysia.
Endingnya, inilah buktinya sejak lama bebas beredar berbagai jenis makanan ringan, minuman dan rokok tanpa cukai di kota terapung ini. (02/Tim Redaksi)