8 September, 2024
AYo Berbagi

Pejabat Eselon II Di Siak Tersandung Kasus Korupsi

Siak . Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Siak setelah memiliki dua alat bukti akhirnya, Jum’at (17/5/2024). Telah menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak menjadi tersangka.

KHD merupakan Kepala BPBD dari Maret 2022 sampai saat ini.

KHD ini tersandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022.

Awalnya, KHD diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Siak oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Siak yang telah menemukan terjadinya tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KHD.

Tindakan tersebut dengan cara mengarahkan Saksi NS, Bendahara Pengeluaran untuk menyisihkan serta mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak pada Tahun 2022 untuk kepentingan pribadinya.

Kepala Kejari Siak Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kasi Intel Kejari Siak, Rawatan Manik, Jumat (17/05/2024) hari menyebutkan tersangka KHD melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan Pengadaan Barang atau Jasa pada Tahun 2022 lalu.

“Selanjutnya keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi KHD. Seharusnya penggunaan dana ini diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan berdampak langsung kepada masyarakat Siak yang saat itu sedang mengalami bencana, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi.” Ucap Kasi Intel Kejari Siak ini.

Perbuatan KHD tidak mampu mempertanggung jawabkan pencairan sesuai peruntukkan dari dana tersebut, negara telah dirugikan sebesar 1.109.844.681,39 (Satu Miliar Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah Tiga Puluh Sembilan Sen).

Hitungan ini berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak.

Konsekuensinya, kini KHD telah disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap KHD untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Polres Siak. (Jefri Rosman/02)