26 Maret, 2025
AYo Berbagi

Ya Tuhan… IRT Ini Tersandung Sabu, Kini Huni RTP Polres Rohil.

Laporan Reporter AYo berbagi : Jefri Rosman

Bagansiapiapi. UT alias UI (32) berstatus IRT hingga Jumat (31/5/2024) diperiksa intensif oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil.

IRT ini ditangkap dari rumahnya di RT 002 RW 010, Sedinginan Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir. Pada Senin,(27/5/2024) Pukul 11.00 WIB kemaren.

UT alias UI ini ditangkap setelah tim Reskrim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas mencurigakan di rumahnya.

Informasi tersebut langsung dikembangkan, Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil, AKP Elva Hendri, SH.MH dan personilnya langsung ke TKP.

Berhasil mengamankan barang bukti serbuk bening kristal putih 17,28 Gram dari Ibu Rumah Tangga ini.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH.SIK.MSi melalui Plh. Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk.MM, Jumat (31/5/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap IRT tersebut.

“Penangkapan UT alias Ul, dilakukan dan digeledah, hasilnya di amankan, 1 bungkus plastik berukuran besar berisi sabu dibalut tisu, 1 buah dompet dan di laci meja rias ada 1 buah dompet coklat di dalammya 20 paket sabu berbagai ukuran, 1 unit timbangan berwarna silver, di lemari di temukan 2 unit timbangan warna silver dan berbagai plastik kosong berklip merah berbagai ukuran,” Ucap Juru bicara Polres Rohil ini.

Kini UT alias UI beserta barang bukti diamankan di RTP Polres Rokan Hilir berikut 1 unit honda scoopy warna putih dan uang tunai 2.700.000 rupiah.

Kini UT alias UI terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (09/02)