24 April, 2024
AYo Berbagi

Nekat Bawa Lari Gadis Dibawah Umur,SS Masuk Bui

Rokan Hilir

Gara-gara menurut kata hati tanpa berpikir panjang berujung bui,inilah apa yang di lakoni SS (17) warga Pondok Kresek Murini Pujud karena nekat membawa Kuntum (16) kekasihnya tanpa izin orang tua.

Kejadian ini berawal Minggu (18/10/2020) Jam 23.30 WIB lalu sang ibu FHS tidak menemukan anaknya Kuntum (16) di kamar tidurnya.

FHS memberitahukan kepada suaminya JN bahwa anakya tidak berada di kamar .

Lalu kedua orang tua Kuntum mencari keberadaan anaknya menghubungi nomor handpone dan mencari khabar ke keluarga hasilnya tetap nihil.

Selang dua hari saat di hubungi ke handpone anaknya ternyata di angkat Kuntum dan mengabarkan dia menuju Porsea dan Siantar bersama SS.

Akhirnya Kuntum di jemput ke Siantar dan kasus ini berujung ke Mapolsek Bagan Sinembah karena FH da JN atau kedua orang tuanya tak terima anaknya di bawa tanpa sepengetahuan mereka.

Usut punya usut ternyata SD (17) terlalu jauh melangkah bahkan sudah mencabuli Kuntum di sebuah SPBU KM 1 Bagan Batu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH Jumat (23/10/2020) membenarkan adanya kasus anak di bawah umur di bawa kekasihnya tanpa izin orang tua.

” Kasus ini di tangani Polsek Bagan Sinembah,SS sudah di amankan, saat ini di periksa untuk BAP, ” ucap ,Juliandi SH.

Dalam penyelidikan terungkap SS (17) melakukan pencabulan terhadap Kuntum, ” Ya sedang proses dan SS juga di cek urin, ” Tetang AKP Juliandi SH.

Peristiwa ini setidaknya jadi pelajaran kepada kalangan ABG yang masih di bawah umur untuk berhati-hati mencari teman dan bergaul atau berpacaran agar mengikuti norma Agama dan Adat.

SS kini menyesali perbuatanya dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya kepada Kuntum karena tersandung Undang-Undang Perlindungan Anak. (AYo berbagi-02)