27 April, 2024
AYo Berbagi

24 Adengan Pembunuhan di Rekontruksi

 

Ayoberbagi.co.id-Ujung Tanjung-Untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kubu beberapa waktu lalu,Jum,’at (13/8/2022) Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan MRF alias F(18) tersebut.

Dimana MRF alias F (18) seorang remaja lelaki di temukan tewas,Sabtu (6/7/2022) dalam kondisi mengapung parit areal perkebunan sawit di Dusun Teluk Durian Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu -Rokan Hilir.

Rekontruksi dipimpin Kanit 1 Pidum Satuan Reskrim Ipda Subiarto A Tampubolon turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rohil,Jupri Banjar Nahor SH, Penasehat Hukum Tersangka Selamat Sempurna Sitorus SH, Tim Inafis dan tersangka FH Alias WW.

Reka ulang sesuai keterangan pelaku ini digelar di halaman depan kantor Satreskrim Polres Rokan Hilir,Jumat (12/8/ 2022) kenaren.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK,M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH,Sabtu (13/8/2022) membenarkan adanya rekontruksi terdebut.

” Rekontruksi dilaksanakan dihalaman Satreskrim Polres Rohil sebagai TKP sebagai tempat pengganti,dilakukan untuk memberikan gambaran terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut, ” Sebut AKP Juliandi SH.

AKP Juliandi SH menyebutkan ada 24 adegan diperagakan pelaku yang menghabisi nyawa remaja tersebut.

” Rekontruksi atau kegiatan dimulai dari tersangka FH melakukan pembunuhan diawali membentur kepala bagian depan korban ke pohon kayu hingga membuang jasad korban ke parit, ” Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

”  Dimana tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor KLX milik korban,sebanyak dua puluh empat adengan, ” Sebut Juliandi SH.

Menurut Kasubbag Humas Polres Rohil ini,dari hasil rekonstruksi terungkap motif pelaku menghabisi nyawa korbanya karena sakit hati atas ucapan korban ketika menagih hutang .

” Pelaku itu punya hutang,Dua juta Lima ratus ribu rupiah kepada orang tua korban,saat korban meminta piutang kepada tersangka dirumahnya,pelaku tersinggung,disinilah awal terjadinya tindak pidana pembunuhan ini, ” Terang Juru bicara Polres Rohil ini.

AKP Juliandi. SH menambahkan adapun rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan tersangka FH Alias WE dan keterangan saksi-saksi di lapangan untuk melengkapi BAP di Persidangan.(HaY)