11 Februari, 2025
AYo Berbagi

Lagi Pesta Sabu Digerbek Polisi

Ayoberbagi.co.id-Pujud–Polsek Pujud Rohil Riau menggerebek RLH di Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 Siarang-arang Pujud.

Dalam penggerbekan ini Polsek Pujud membekuk 4 orang diduga lagi  pesta sabtu Jumat (9/4/2021) Jam 14.00 WIB.

4 terduga tersebut Sep alias A ( 32), SA alias SS (25), RH alias K (39 ) dan SW alias M (32 ) warga Jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi NarkoSH Sabtu (10/4/2021) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Polsek Pujud.

” Personel memperoleh informasi masyarakat,kita menindak lanjuti informasi tersebut ke TKP, ” Aku Juliandi Narko SH.

” Sesampainya dilokasi personel Polsek Pujud melakukan penggerebekan dan didapati Empat orang dua laki-laki,dua wanita, ” Akui Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Terhadap pelaku di geledah, di temukan berupa 1 buah dompet warna ungu berisikan 3 buah plastik pembungkus klip merah, 1 paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 11 buah plastik bening kosong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dari Siti Alim alias Susi, terus 1 buah paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam dari S alias Acun.

Kemudian dari saudara R H Alias K dan SWa alias M 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah kaca pirek yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 85 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah kotak warnah putih, 1 buah sekop terbuat dari pipet bening.

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.

Adapun Barang Bukti keseluruhannya, 1 buah dompet warna ungu, 3 buah plastik pembungkus klip merah, 1 paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 11 buah plastik bening kosong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam, 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah kaca pirek yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 85 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah kotak warnah putih

Dan 1 buah sekop terbuat dari pipet bening.

Dilakukan Tes urine tersangka dan hasilnya, urine ke 4 tersangka Positif mengandung zat Metamfetamina. Setelah itu dipersangkakan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Imbuhnya.

(AYo berbagi/02/01)