24 April, 2024
AYo Berbagi

Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Mafia Tanah

Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung– Pasca Putusan Kasasi Mahkamah Agung kepada terpidana ZZ ( eksPenghulu Air Hitam) Satreskrim Polres Rohil kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pidana penggelapan hak atas tanah di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Rohil Senin (26/7/2021) kemaren.

Tersangka baru ini RS rekan oknum mafia tanah terpidana ZZ mantan penghulu Air Hitam Pujud yang telah di vonis 6 Bulan oleh Mahkamah Agung .

Sesuai Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/202 Rabu, 03 Februari 2021 lalu.

Adapun modus operandi ZZ tanpa hak menerbitkan SKT padahal lahan tersebut ada pemiliknya.

Akibat terbitnya SKT korban melapor ke Kepolisian,proses hukum pun berjalan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Febriandy SH SIK nenyebutkan terkait penetapan tersangka RS setelah adanya putusan kasasi terhadap ZZ selaku mafia tanah.

Satuan Reskrin menggelar perkara,hasilnya, ” Akhirnya usai gelar perkara pada pekan kemarin, RS ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, oleh Reskrim Polda Riau,” Jelas AKP Febriandy SH SIK, Sabtu (30/7).

Menurut AKP Febriandy SH Sik kasus ini terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah yang dilaporkan Teruna Sinulingga dkk selaku pemilik lahan di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud .

” Pelimpahan perkara di karenakan objek lahan masih diwilayah Rokan Hilir, sehingga perkara dilimpahkan ke Polres Rohil .” Jelas Febriandy

Hasil penyelidikan barang bukti ditemukan ada 33 persil surat tanah dari tersangka RS yang sita. Terkait hal ini tersangka di jerat pasal 385 ayat (1) Jo pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara , ” Ungkapnya .

Kasat Reskrim juga menghimbau masyarakat agar hati hati membeli lahan karena ada pemiliknya dan meminta kepada Pemda responsif membuat terobosan sistem administrasi pertanahan sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan lahan.

(Sultan HF/02/01)