26 April, 2024
AYo Berbagi

Adu Mulut Berujung Maut Terus di kembangkan Satuan Reskrim Polres Rohil

Ayoberbagi.co.id-Bagan Sinembah–Hingga Kamis (17/3/2022) Satuan Reserse Kriminal Polres Rohil tengah  memeriksa intensif CI alias CN (26) pelaku penusukan dengan menggunakan gunting hingga tewasnya RMS (21) warga Bagan Batu Barat Bagan Sinembah  Selasa (15/3/2022) Jam 21.00 WIB lalu.

Peristiwa berdarah terjadi saat beberapa orang langganan pangkas rambut sedang antrian menunggu giliran pangkas rambut di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu.

Peristiwa adu mulut berujung penusukan  ini membuat pengunjung berhamburan melerai perkelahian kedua orang tersebut.

Naasnya berawal kedatangan CI alias CN (26)  mengembalikan Motor ke C alias CN (26) berujung adu mulut .

Karena RMS (21) datang membawa balok kayu ukuran 2 X 2 Meter mengayunkan balok memukul bahu,lengan kiri ke tubuh tersangka,duel pun terjadi.

CI alias CN (26) balik mengambil gunting dan menusukan ke tubuh korban, membuat warga yang antri menunggu giliran pangkas rambut datang melerai kedua lelaki tersebut.

Walau mendapat pukulan kayu dari RMS (21) C alias CN (26) berhasil menusukan gunting ke dada lawanya dan membuat korban tersungkur jatuh lalu di selamatkan warga dengan membawa ke Pukesmas terdekat dan nyawanya tidak dapat di selamatkan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (27/3/2022) hari ini membenarkan ada peristiwa berdarah hingga menyebabkan 1 orang meninggal dunia atas nama RMS (26) dan 1 orang di amankan atas nama C alias CN (26) diduga sebagai pelaku dan tersangka.

” Benar sampai Kamis (17/3/2022) penyidik tengah memproses BAP pelaku dimana C alias CN (26) telah diamankan berikut barang buktinya, ” Ucap Julisndi SH.

AKP Juliandi SH menambahkan pihaknya juga telah meminta keterangan saksi atas nama Indra Agustian dan Ahmad sebelum kejadian tengah menunggu giliran untuk pangkas rambut.

” Diawali cekcok mulut saat korban datang mengembalilan Motor,memukul dengan kayu dan pelaku berbalik menusuk gunting ke dada korban, ” Urai Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 helai celana pendek hitam,baju kaos hitam,1 helai celana pendek abu-abu,kayu broti 2 X 2 sepanjang 1 Meter dan 1 unit gunting rambut.

” Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) Junto Pasal 338 KUHP,semoga kasus berdarah ini dapat diungkap penyidik, ” Tegas AKP Juliandi SH.

(02/01)