25 April, 2024
AYo Berbagi

Akibat ” Kencing ” Solar Di Jalan ” Supir Dan Operator Feeling Set di TBBM Pertamina Dumai Di Tangkap Polda Riau.

Ayoberbagi.co.id-Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil menangkap sopir bersama 2 truk tangki bermuatan 5.000 Liter milik Pertamina .

Di tangkapnya sopir dan 2 truk tangki muatan solar ini gara-gara ” kencing ” di penadah di sebuah lokasi Kabupaten Bengkalis Riau Selasa (2/3/2021) jam 10.00 Wib.

Dua sopir tangki berikut seorang penadah, seorang operator feeling set (pengisian bahan bakar) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai.

Keempat tersangka,Bas alias Ab dan Sur alias S berprofesi sebagai sopir truk tangki BBM jenis solar, PO alias Ba penadah serta SA petugas Ungerer selaku petugas operator feeling set.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi menerima informasi masyarakat setempat yang resah atas aktifitas penimbunan minyak bersubsidi di Jalan lintas Dumai-Bengkalis.

Lokasi gudang penimbunan milik penadah PP terletak di Jalan Jenderal Sudirman RT 002 RW 001 Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis Riau.

“Penggelapan terhadap BBM bersubsidi jenis solar ini sangat merugikan negara. makanya kita ungkap, ” ujar Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Rabu (10/3/2021).

Direskrimun menjelaskan, modus pelaku saat pengisian BBM jenis solar di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai, oknum operator pengisian memberikan muatan melebihi deliveri order sebanyak 70-120 liter setiap mobil tangkinya setelah menerima uang Rp 100 ribu dari sopir truk tangki yang mengisi solar ke SPBU/APMS di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.

Solar bersubsdidi kelebihan deliveri order itu kemudian dijual sopir tangki ke penadah di Desa Sepahat.

Selanjutnya oleh penadah BBM kencing dijual ke masyarakat sekitar.

” 70 liter solar hasil kencing ini dijual kembali seharga Rp 320 ribu di gudang penampungan milik penadah,” Ucap Kombes Teddy.

“Aksi ini dilakukannya setiap kali tersangka SA Ungerer petugas operator feeling set telah berlangsung selama 3 tahun lamanya” lanjut Teddy

Dari pengungkapan penyalahgunaan BBM ini, polisi menyita sejumlah barang bukti

Adapun barang bukti tersebut berupa 2 truk tangki bahan bakar Nopol BM 8386 EU dan BM 8604 EU warna merah- putih, berikut STNK dan kunci kontak, 6 unit jirigen 35 liter, 2 lembar Surat Pengantar Pengiriman (DO), uang 626.000, 3 segel plastik berwarna merah muda berlogo PT Pertamina.

Lalu ada 51 segel plastic milik PT Pertamina telah di rusak (didapat dari gudang penadah BBM Illegal, 3 selang minyak yang digunakan sebagai alur pemindahan minyak dari mobil tangki dan 1 corong minyak didapat di gudang penampungan/penadah BBM Illegal tersebut.

Polisi terus mengembangkan kasus ini, terutama adanya dugaan keterlibatan oknum petugas operator feeling set di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai.

“ Atas perbuatan pelaku penggelapan dalam jabatan dan pertolongan jahat atau penadah pelaku dijerat Pasal 374, Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun”, Sebut Kombes Teddy menutup penjelasannya.

Tertangkapnya sopir truk tangki kencing di jalan berikut penadah dan petugas operator warning kepada sopir truk gemar kencing di jalan berikut penadah .

(Relis Humas Polda Riau/AYo berbagi-02/01)