ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi–Tim Reskrim Polsek Bangko Rohil Riau kembali berhasil mengungkap kasus Sabu seberat 0,16 gram dan 96 butir ekstasi dari tangan SY (48) warga Gang Pandu Bagansiapiapi Sabtu (1/5/2021) Jam 18.00 Wib lalu.
Drama penangkapan SY (48) Sabtu, 1 Mei 2021 sekitar Jam 18:00 WIB Tim Opsnal Polsek Bangko menerima informasi tentang adanta pengedar narkotika di Gg.Pandu RT.003 / RW.001 Bagansiapiapi.
Tim Opsnal bergerak ke TKP titik sasaran melakukan penyelidikan dan mengamati lokasi sesuai dengan info yang di sampaikan warga.
Tak perlu lama Tim Opsnal Polsek Bangko menggerebek SY (48) yang sedang duduk di ruang tamu rumahnya.
Ketika digeledah di saksikan Ketua RT polisi menemukan barang terlarang jenis narkotika sabu dan pil ekstasi di kediamanya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Senin (3/5/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap SY (48) berikut barang bukti kejahatanya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan diatas kursi rotan di ruang tamu 1 plastik hitam di dalamnya ada 1 bungkus plastik bening berisikan 50 butir extacy.
Lalu di temukan juga 1 Bungkus plastik bening berisikan 46 butir Pil extacy, 1 bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga jenis Sabu.
Tak puas,polisi terus menelisik dan kembali menemukan dibawah tempat duduknya 1buah kaleng rokok didalamnya ada 1 alat hisap sabu,1 buah kaca virex, 3 buah pipet plastik, 1 sendok plastik.
” Dari hasil pemeriksaan awal SY (48) mengakui barang miliknya di peroleh dari H (DPO), ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.
” Sabu-Sabu di dapatkanya konon dari orang yang tidak dikenalnya, seminggu lalu,kita selanjutnya mengembangkan kasus ini, ” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
” Atas nama pimpinan dan koorp Bhayangkara kami berterima kasih atas dukungan dan informasi dari masyarakat atas niat bersama memberantas narkotika, ” Sebut AKP Juliandi Narko SH.
(AYo berbagi/02/01/Sultan)