Rokan Hilir-Ayo Berbagi.co.id-Entah setan apa yang merasuki jiwa si pria bejat berinisial N (42) warga Sungai Sari Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar Provinsi Riau ini, anak tirinya dibawah umur dicabuli dengan alasan untuk pesugihan dan penasaran rasa perawan.
Tersangka akhirnya berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Rohil didaerah Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Kamis (28/1/2021) sekira pukul 22.00 Wib
Penangkapan pelaku oleh petugas langsung dibawa pulang ke Rokan Hilir atas dasar laporan Polisi ibu kandung korban sebut saja namanya bunga yang masih seorang pelajar perempuan berusia 12 tahun.
Data dirangkum dari Polres Rohil bahwa korban digagahi pelaku mulai dari saat tinggal di Jalan Batu Bara Km. 02 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau hingga pindah ke Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar Provinsi Riau terhitung sejak Bulan Agustus tahun 2015 sekira jam 15.00 Wib lalu dengan laporan Polisi Nomor LP / 24 / B/ I / 2021 /RIAU / RES ROHIL tanggal 20 Januari 2021 tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Demikian hal ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (30/1/2021) menerangkan bahwa tersangka ditangkap di Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar.
“Dalam interogasi penagkapan tersangka mengaku bahwa perbuatan pencabulan tersebut dilakukan untuk persugihan sebagai cara untuk mendapatkan uang.” Terang Kassubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Tersangka kemudian digiring ke Mapolres Rohil dan dilakukan pemeriksaan untuk berita acara terhadap terlapor.
Diterangkan Kasubbag Humas Polres Rohil bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya juga karna penasaran dengan rasa perawan yang mana sebelumnya terlapor sudah menikah 3 kali dengan janda sebelum menikah dengan ibu korban yang juga berstatus seorang janda.
Dijelaskan AKP Juliandi SH lagi, kronologisnya bahwa tersangka yang diamankan petugas ini setelah mendapat laporan dari pelapor atau ibu korban pada Selasa 29 Desember 2020 sekira pukul 07.00 Wib.
“Korban menjelaskan bahwa telah sering kali dicabuli di daerah Balam Kecamatan Bangko Pusako, korban sudah 3 kali dan juga di daerah Lipat Kain selama 1 bulan dicabuli setiap hari, sedangkan Korban selama 1 bulan di Lipat Kain dicabuli juga, selanjutnya Pelapor melaporkan Kejadian tersebut kepolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut” Terang AKP Juliandi SH.
Dalam kasus pelaku ini dipersangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (AYo Berbagi-03)