19 Januari, 2025
AYo Berbagi

Algojo Kampungan,Diorder Membunuh Dengan Upah Dua Juta Rupiah, Kini Huni RTP Polres Rohil

 

Banjar XII. Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir, Selasa (12/9/2023) menggelar Press Release terkait kasus pembunuhan Joni Iskandar (28) warga Rantau Panjang Kiri Kubu Babussalam Rokan Hilir, yang terjadi 21 Agustus 2023 lalu.

 

Press release dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP D Raja Putra Napitupulu S.IK M.M didampingi Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan S.Sos M.si dan Kasubsi Penmas Polres Rohil Aipda Dewy Satria di Mapolres Rohil.

 

AKP D Raja Putra Napitupulu S.IK M.M menyebutkan ketiga pelaku pembunuhan diringkus tim gabungan Jatanras Polda Riau, Polres Rohil dan Polsek Kubu di dua daerah berbeda, 8 September 2023 jam 16.00 Wib lalu.

 

Pelaku S dan istri NR ditangkap di Desa Talang Mulia Batang Cenaku Inhu sedangkan RJ sang eksekutor bayaran ini ditangkap di Desa Darussalam Sinaboi Rokan Hilir, 8 September 2023 Jam 02.45 Wib dini hari lalu.

 

Kasat Reskrim Rohil menceritakan kronologi yang diawali Wali Ardi saat memancing ikan diparit bekoan di kebun sawit di Simpang Damar Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam tidak sengaja mencium bau tak sedap alias bangkai.

 

Peristiwa berdarah ini terkuak berkat informasi anggota cafe milik Juntak di Simpang Damar, Rabu (23/8/2023), bahwa cafe Juntak yang disewa S dengan NR yang merupakan istri sirinya berpamitan entah kemana.

 

Sebelum meninggalkan cafe, pasutri ini menyebutkan kegundahan mereka karena takut akan hukuman seumur hidup, inilah tirai awal pembuka tabir kematian Joni Iskandar di pondok kebun sawit yang ditemukan membusuk beberapa hari lalu.

 

” Akhirnya pasangan suami istri nikah siri ini mengakui membunuh Joni Iskandar bersama orang upahanya RJ alias AF warga Darussalam Kecamatan Kubu yang ditangkap di Sinaboi

 

Tak tanggung, sebelum kejadian si pelaku eksekutor ini di order dengan menjanjikan upah 2 juta agar membunuh korban.

 

” Motifnya lantaran sakit hati kepada korban yang sering ribut di cafe tuak yang disewa S sehingga usaha cafe tuak miliknya mengalami ekonomi merosot, pelaku pasangan istri siri ini menyuruh temanya warga Sinaboi untuk memberi pelajaran ke korban dan terjadilah pembunuhan itu, ” Terang Dewy Satria.

 

Kini S dan NR bersama RJ alias AF sang pembunuh bayaran kampungan yang hanya di order 2 juta rupiah telah di amankan bersama barang bukti golok kayu panjang 1 Meter dan terancam Pasal 340 J.o Pasal 338 KUH Pidana. (02/01)