25 April, 2024
AYo Berbagi

ASN Rohil Dua Kali Mangkir dipanggil Penyidik Kejaksaan

Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi –TK, Salah seorang ASN menjabat Kepala Seksi di Disdukcapil Rohil sudah 2 (dua) kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan untuk dimintai keteranganya sebagai saksi pada kasus yang tengah di selidiki Kejari Rokan Hilir Riau.

Oknum ASN TK menjabat Kepala Seksi Kerjasama Bidang Pemanfaatan Dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil  berurusan dengan Kejaksaan Negeri Rohil sejak keluarnya Surat Perintah Kejari Rohil : 02/L.4.20/Fd.1/10/2020 tanggal 12 Oktober 2021 lalu untuk dimintai keteranganya untuk penyelidikan

TK dan beberpa orang ASN Disdukcapil Rohil telah dimintai keterangan oleh penyidik bersama puluhan aparat Kepenghuluan atau Desa terkait pengelolaan dana DAK sebesar 600 juta.

Dana DAK itu untuk  program payanan administrasi kependudukan non fisik Tahun 2020 lalu.

Pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejari Rohil terus bergulir secara marathon,namun panggilan kedua sebagai Saksi Kamis (23/3/2022) lalu, TK berstatus IRT ini mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Rohil

Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH.MH dan Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra.SH,Kamis (24/3/2022) kemaren.

Jumat (25/3/2022), Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH dihubungi by handphone membenarkan bahwa oknum TK menjabat Kasi di Disdukcapil Rohil sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Rohil

” Benar,sudah dua kali pemanggilan sebagai saksi yang bersangkutan  tidak datang,kita akan cari, ” Ucapnya .

Kasi Intel Kejari Rohil ini tidak membantah sesuai aturan pidana akan ada penggilan secara paksa sesuai diatur KUHP.

” Ya akan ada pemanggilan ketiga atau jeput paksa” Ucapnya.

Berbekal informasi yang beredar di masyarakat TK sudah lama tidak terlihat di tempat tinggalnya maupun di di Tanah Putih kampung suaminya.

Jumat (25/3/2022) sumber di Disdukcapil menyebutkan sejak di periksa Kejaksaan,TK pindah ke Dispora Rohil naik Eselon III menjabat Kabid (Kepala Bidang.

(Hay)