23 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Ayah Tiri Ini Embat Anak Tiri Bawaan Istrinya, Digarap Sejak Hampir Setahun Lalu

 

 

Rohil . Sebut saja namanya Loleh (46) seorang lelaki yang membantu istrinya berjualan di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Rohil, sejak hari Minggu (10/12/2023) jadi penghuni sel tahanan polisi di Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil.

 

Loleh (bukan nama sebenarnya) ini dilaporkan oleh istri dan enam anaknya ke Polsek Bagan Sinembah karena tidak terima jika sang ayah tiri ini menyetubuhi Kuntum (8,5) juga bukan nama sebenarnya yang baru duduk di Kelas IV di salah satu SD di Kota sawit tersebut.

 

Terungkapnya peristiwa ayah tiri menggarap anak tirinya ini setelah R abang kandung Kuntum melihat keanehan tubuh adiknya dan membicarakanya dengan sang ibu.

 

Data dirangkum reporter media ini ” Busuk ” yang disimpan Loleh (46) sang ayah bejat ini terbongkar setelah Kuntum dicerca berbagai pertanyaan oleh abang kandungnya R dan ibunya mengapa terjadi perubahan pada dirinya,aib itupun terbongkar.

 

Lalu sang ibu didampingi R anak lelakinya beserta Kuntum mendatangi Pukesmas dan Mapolsek Bagan Sinembah membuat laporan polisi.

 

Kapolres Rohil,AKBP Adrian Prudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yulanda Alvaleri,Selasa (12/12/2023) membenarkan adanya laporan polisi tentang adanya seorang ayah tiri melakulan pelecehan terhadap anak tirinya ini.

 

” Korban mengaku ayah tirinya pernah menggerayangi dan membuka celananya,pengakuan ini diungkapkan korban saat di becak mesin menuju pasar, ” Ucap Plh Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yulanda Alvaleri,Selasa (12/12/2023) .

 

” Atas laporan dari ibu dan abang kandung korban,pelaku diamankan saat berada di pasar tradisional dan tanpa perlawanan, ” Ucap Iptu Yulanda Alvaleri.

 

Data dirangkum dari berbagai sumber, korban Kuntum yang masih duduk di bangku kelas IV SD ini sudah diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya sejak November 2022 lalu.

 

Untuk mengusut kasus ” Apak Ikan Gagus ini ” penyidik mengantongi visum et revertum dan mengamankan barang bukti sepasang baju tidur yang saat kejadian dipakai korban.

 

Kini Loleh, sang ayah tiri yang kalap mata ini terancam Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Jo Pasal 64 KUH Pidana. (02/Redaksi)