27 April, 2024
AYo Berbagi

Barang Bukti Narkoba di Musnahkan Polres Rohil

Ayoberbagi.co.id-Ujung Tanjung .Barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 558 butir dengan berat 254,55 Gram dimusnahkan Polres Rohil,Rabu (9/2/2022).

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan ini dilakulan di halaman Ruang Barang Bukti Satuan Tahti Polres Rokan Hilir sekitar Jam 14.00 WIB hari ini.

Pemusnahan Barang Bukti ini dihadiri Kasat Tahti Polres Rokan Hilir Iptu Erizal, Kasiwas Polres Rokan Hilir diwakili Aipda Ardin Silaban SH, Kasi Propam Polres diwakili Bribka Dodi Zulnardi, KBO Satuan Reser Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Harley Tinambunan, S.Sos, M.Si. Kanit I Satuan Reskrin Narkoba Polres Rokan Hilir Ipda Reymon Basir SH sekaligus penyidik Pembantu Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir.

Juga di ikuti cecara Virtual oleh Perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kuasa Hukum Tersangka dari Kantor LBH Metis Herani Justice.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya pemusnahan barang bukti tersebut.

Barak bukti yang di musnahkan dari kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Rohil .

” Baru saja Satuan Reskrim Narkoba laksanakan pemusnahan barang kukti pil ekstasi dengan berat 254,55 Gram,” Tegas AKP Juliandi SH.

” Adapun barang bukti di musnahkan itu rincianya sebanyak 192 butir pil warna kuning merk qp dengan berat 87,90 Gram dan 184 butir pil warna pink berlogo Botol merk Coca Cola dengan berat 83,84 Gram lalu 182 butir pil warna cokelat merk Gold Rush dengan berat bersih 82,81 Gram, ” Tegas juru bicara Polres Rohil ini.

Barang bukti ini disita dalam perkara tindak pidana narkotika yang terjadi Selasa ( 18/1/2022) Jam 17.30 Wib di sebuah rumah di RT.05 RW.03 Kencana Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Rohil, ” Terang Kadubbag Humas Polres Rohil ini.

Data dari Humas Polres Rohil menyebutkan pil ekstasi di sita dari TAT alias T (50 ).

Lalu TAT akuas T ini terancam disangkakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika,

Barang Bukti di timbang
di PT. (Persero) Penggadaian Cabang Dumai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No.05 / 10278 / 2022 pada 21 Januari 2022, dan telah di terbitkan Ketetapan Status Barang Bukti nya oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir .

Sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, Nomor : B – 264 / L.4.20 / Enz.1 / 01 / 2022, tanggal 25 Januari 2022,” Aku Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

(Suriman/Sultan HF)