20 April, 2024
AYo Berbagi

Bawa Kulit ” Inyeik ” Warga Kuansing Berurusan Dengan Polisi

Ayoberbagi.co.id–Pekanbaru–BAT (46) warga Desa Sekaranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing diamankan Tim Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.

BAT di tangkap pilisi karena tertangkap tangan membawa bagian tubuh kulit Harimau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Sunarto, Senin (30/8/2021), membenarkan  penangkapan terhadap seorang warga Kuansing kedapatan membawa kulit hewan langka di lindungi Undang-Undang.

Penangkapan di wwali dari informasi petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru menyebutkan akan ada transaksi jual beli kulit Harimau di Kuansing.

Informasi di tindaklanjuti Tim Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus di pimpin Kompol Darmawan SH dan anggota serta Petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru .

” Dengan melakukan penyelidikan di sekitar jalan Jenderal Sudirman, persisnya di Jembatan Aro, RT. 001 RW. 008 Kelurahan Muara Lembu, Singingi, Kuansing, ” Ucap Kabid Humas Polda Riau.

” Minggu (29/8/ 2021) jam 22.00 WIB, petugas melihat 2 lelaki mengendarai sepeda motor. Satu di antaranya membawa karung yang membawa kulit Harimau, ” Sebut Kombes Sunarto.

” Saat dicegat, satu dari dua pelaku berhasil meloloskan diri, terjun dari jembatan ke kerimbunan semak di kegelapan, ” Tambah Kombes Sunarto.

Menurut Kombes Sunarto tersangka BAT di amankan bersama barang bukti kulit Harimau.

” Tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut,” Ucap Perwira Menengah Melati tiga di pundak ini.

Untuk tersangka BAT dijerat Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang undang RI Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 Tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

(Relis Bid.Humas Polda/Resor Rhl/02/01)