23 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Bawaslu Rohil Kemana? Didapati Honorer & ASN menjadi Tim Sukses Kok Diam?

F: Internet

Bagansiapiapi- maraknya sejumlah Oknum honorer dan adanya oknum ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang ikut serta mengkampanyekan calon calon tertentu membuat demokrasi Indonesia terluka.

Para Honorer dilingkungan Pemkab Rohil Ini seperti tidak memiliki rasa malu bahkan terang-terangan berkampanye di medsos -medsos pribadinya.

Sebagai contoh dan bukti adanya sejumlah tenaga honorer rasa tim sukses  terjadi paling banyak terjadi dilingkungan dinas Kominfo Rohil dan dinas lainnya.

Demikian ungkap Ketua Pemuda Tri Karya (Petir) Kabupaten Rokan Hilir Hendri kepada awak media ini, Minggu (26/11/2023).

Dok : Ketua Petir Rohil Hendri bersama Direktur Berita Riau Roy Manurung belum lama ini di Pekanbaru.

Hendri menyayangkan, perbuatan sejumlah oknum Honorer maupun  Oknum ASN yang ikut serta terlibat politik praktis ini sangat mencederai hati masyarakat intelektual dari berbagai kalangan profesional.

Perbuatan Haram ini harus dihentikan, Bawaslu Rohil saat ini di ketua oleh Zubaidah dan sudah mendapat suntikan dana Anggaran Belanja Miliyaran Rupiah dari Negara harus bekerja, menindaklanjuti terjadinya dugaan pelanggaran baik kode etik maupun pelanggaran pidana.

Ketua Petir Rokan Hilir menghimbau agar Bawaslu tegak berdiri dengan payung hukumnya yang tersendiri. Tindak tegas lah pelanggaran yang ada baik di pihak incumben maupun di pihak lainnya.

Contoh lain, ada Photo dokumentasi beredar luas di group -group Watshap, bahwa seorang Kepala Dinas berada di Posko Pemenangan salah satu calon di pujud beberapa waktu yang lalu, dan begitu juga sejumlah honorer di lingkungan Kominfo yang secara terang- terangan mengkampanyekan calon -calon Legislatif keluarga Pejabat di Rokan Hilir.

Dimana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukankah Komisioner nya berjumlah 5 Orang dan memiliki Jaringan Panwaslu di setiap Kecamatan?

Supaya terang benderang, Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah saat dikonfirmasi terkait hal diatas hanya mampu mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh awak media.

 

Terima kasih informasinya pak..sebagai masukan untuk kami telusuri, jawab Ketua Bawaslu Zubaidah santuy.

Kemudian awak media, Sabtu kemarin (25/11/2023) melontarkan pertanyaan selanjutnya ke Ketua Bawaslu Zubaidah, yang di minta dari Ketua Bawaslu adalah tanggapan, bukan menulusuri lagi.. lalu apa sikap Zubaidah selaku ketua Bawaslu?

“Maaf yang bapak kirim kan hanya dokumentasi. Kapan peristiwanya dan siapa-siapa didalam photo tersebut kami telusuri terlebih dahulu” tukas Zubaidah yang nasibnya bagus bisa menjadi ketua Bawaslu Rohil periode ini.

Untuk diketahui, Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN. Undang-undang ini merupakan pengganti dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.11 Nov 2023.

Sementara, Delik pelanggaran netralitas ASN yang diatur oleh UU Pemilihan hanya diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 1 tahun 2015 yaitu terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Apa konsekuensinya jika PNS terlibat dalam kegiatan politik praktis?

Setiap PNS yang terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik secara otomatis akan diberhentikan secara tidak dengan hormat. Sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU 5 tahun 2014, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Adapun Netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Terakhir, mengapa di sebut perbuatan Haram, karena ASN maupun Tenaga Honorer di gaji dari uang Negara (hasil Pajak rakyat ) tetapi menyalahkan gunakan wewenangnya sebab diduga  ikut politik praktis dan berdasarkan Pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jelas mengatur aparat dan kepala desa dalam kampanye pemilu. Bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp12 juta. (redaksi)