26 April, 2024
AYo Berbagi

Bimtek Dan Pengujian Konsekwensi Informasi Publik Dibuka Kapolda Riau.

Ayoberbagi.co.id–Pekanbaru–Kapolda Riau Irjend M. Iqbal saat membuka Bimtek dan Pengujian Konsekwensi Informasi Publik meminta untuk memahami Tehnis, SOP Dan Langkah Konkret Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini di ungkapkan Kapolda Riau Irjend Polisi Mohammad Iqbal menyebutkan Divisi dan Bidang Humas Polri sangat penting dalam menjaga nama baik Kepolisian Indonesia khususnya di Polda Riau.

Hal ini di katakan Irjen Pol M Iqbal saat membuka kegiatan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik Polda Riau yang digelar disalah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (3/2/2022).

Selain itu Irjend M.Iqbal menegaskan Divisi Humas juga harus menjadi front office dalam menyampaikan setiap informasi kepolisian kepada publik.

” Hari ini,10 tahun ke depan, Divisi dan BidangHumas patut diacungi jempol atas peran dan kinerjanya di jajaran kepolisian,” Ujar mantan Kadiv Humas Polri tersebut.

Irjend M .Iqbal meminta jajaran Humas merangkul media menyampaikan informasi dan hal positif lainya.

Menurut Irjen Pol M Iqbal media harus dirangkul dan dijadikan tim untuk melihara Kamtibmas menyampaikan informasi yang positif.

” Media bisa menentukan mana informasi-informasi yang baik, bisa menentukan prinsip keseimbangan,” Jelasnya.

Menjawab pertanyaan media, Irjen Iqbal mengatakan dirinya membuka kegiatan yang diinisiasi oleh Divhumas Polri yang hadiri oleh Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri Kombes Sugeng Hadi Sutrisno.

“ Kegiatan ini dilaksanakan Bimbingan Teknis bagi semua pengemban tugas kehumasan, PPID di satuan kerja dan satuan wilayah di Jajaran Polda Riau agar lebih memahami teknis, SOP dan langkah-langkah konkrit tentang UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Iqbal.

Sebagaimana disampaikan dalam pasal 17 setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk
mendapatkan Informasi Publik, kecuali yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana hingga informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

“Katakan yang sejujurnya tetapi tidak semuanya. Karena kita badan publik, ketika melakukan penyelidikan, penyidikan yang mana tidak serta merta dapat kita sampaikan kepada publik. Oleh karena itu mereka harus paham, silahkan sampaikan, tidak boleh menutup-nutupi yang dibutuhkan oleh publik, tetapi ada limitatif karena ada pengecualian informasi yang tidak boleh dibuka kepada Publik,” Ucapnya.

(Rilis Bid.Humas Polda Riau/02/01)